Bidang Pengendalian
Bidang Pengendalian dan Evaluasi
Tugas :
Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, menganalisis data dan melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian dan evaluasi.
Fungsi :
- perumusan kebijakan teknis pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah;
- perumusan kebijakan tentang pengendalian dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah;
- pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian dan evaluasi;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem dan prosedur pengendalian dan evaluasi;
- pelaksanaan pelayanan permohonan pembatalan, keberatan dan pengurangan;
- pengendalian dan evaluasi kebijakan pelayanan pajak dan retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi;
- pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengendalian dan evaluasi kebijakan pendapatan daerah;
- pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah;
- pelaksanaan pengendalian benda berharga;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerimaan pendapatan;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi pajak daerah;
- perumusan kebijakan tentang sistem informasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pengelolaan sistem informasi pajak daerah dan retribusi daerah;
- pengembangan sistem informasi pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan informasi pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan pemeliharaan basis data pajak daerah dan retribusi daerah.
- pengelolaan administrasi di bidang pengendalian dan evaluasi;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian dan evaluasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah yang berkaitan dengan tugasnya.